Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinkes Kaltim Sebut Penerapan PPKM Tak Bisa Dipaksakan di Semua Daerah

Kompas.com - 01/02/2021, 17:40 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Lima daerah di Kalimantan Timur sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kelimanya, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Berau. 

Balikpapan menerapkan PPKM sejak 15 Januari 2021 dan kini memasuki tahap kedua sampai 12 Februari 2021.

Sementara, Kutai Kertanegara memulai sejak 27 Januari hingga 9 Februari 2021.

Kemudian Kota Bontang sejak 18 Januari hingga 31 Desember 2021.

Karena jumlah kasus tak kunjung melandai, Bontang kembali memperpanjang PPKM hingga 14 hari ke depan terhitung sejak 1 Februari hingga 14 Februari 2021.

Baca juga: Puluhan Pegawai Positif Covid-19, Kantor Gubernur Kaltim Ditutup 11 Hari

Kemudian, PPU menerapkan PPKM sejak 15 hingga 29 Januari 2021.

Masa PPKM kembali diperpanjang Pemkab PPU sejak 30 Januari hingga 12 Februari 2021.

Begitu juga Berau, sudah diberlakukan sejak Januari 2021. 

Sejumlah aktivitas masyarakat selama PPKM dibatasi guna menghindari kontak fisik untuk menekan penularan Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Padilah Mante Runa mengatakan, pihaknya tak bisa memaksa semua daerah harus memberlakukan PPKM, termasuk soal syarat wajib pemberlakukan tes antigen bagi pengunjung. 

“Provinsi tidak punya kewenangan. Yang punya wilayah pemkot dan pemkab. Pak Gubernur hanya koordinator. Karena itu beliau tidak bisa instruksikan semua wajib PPKM atau wajib tes antigen, kita enggak bisa paksa,” ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Pemkot Balikpapan Perpanjang PPKM, Fokus ke Perusahaan dan Perkantoran

Menurut dia, beda hal jika mayoritas daerah sudah menerapkan PPKM.

"Misalnya sudah 7 kabupaten, tersisa 3. Tinggal Pak gubernur tentukan. Itu pun sifatnya enggak bisa paksa, karena otonomi daerah,” sambung dia.

Gubernur Kaltim Isran Noor juga menyerahkan kewenangan menerapkan PPKM pada masing-masing kabupaten dan kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com