Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Sidang Molor, Penggugat Teriak Pakai Pengeras Suara di Depan Pengadilan

Kompas.com - 15/12/2020, 18:52 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Seorang penggugat menggunakan pengeras suara berorasi depan Pengadilan Negeri Samarinda karena sidangnya tak kunjung dimulai, Senin (15/12/2020).

Penggugat tersebut nama Abdul Rahim. Dia mengaku kecewa dengan Hakim Pengadilan Negeri Samarinda karena tak kunjung membuka sidang.

"Padahal sesuai jadwal mestinya jam 9 pagi. Tapi ini molor sampai jam 12 siang pun sidang belum dimulai," ungkap dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Materi Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Konser Dangdut Tegal Ditunda

Menurut Rahim, kejadian serupa bukan terjadi baru kali ini, tapi berulang kali. Pekan lalu misalnya, dia bersama empat rekannya bahkan menunggu dari pukul 08.30 Wita sampai 14.00 Wita.

Karena tak ingin hal yang sama terjadi kembali. Rahim menggunakan pengeras meminta agar sidangnya dibuka depan pintu PN Samarinda.

"Kita kesal karena menunggu terlalu lama. Banyak urusan kita terbelengkalai karena menunggu," tegas dia.


Gugat 12 polisi dan Kepala Ombudsman Kaltim

Rahim bersama empat rekannya, Faizal Amri Darmawan, Wahyudi, Siti Zainab dan Hanry Sulistio sebelumnya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 oknum polisi dan Kepala Ombudsman Kaltim.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 142/pdt.G/2020/PN Smr di PN Samarinda.

Rahim mengatakan, gugatan ini bermula saat pihaknya melayangkan beberapa laporan ke Polresta Samarinda namun tak digubris.

"Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Samarinda, hingga beberapa dugaan tindak pidana lain," jelas Rahim.

Baca juga: Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Samarinda, Paslon Andi Harun - Rusmadi Unggul Tipis

Karena laporan mandek, pihaknya melapor ke Ombudsman Kaltim. Namun tetap tak ada titik terang.

"Karena itu kami layangkan gugatan ke PN Samarinda karena ada penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum dari oknum polisi dan Kepala Ombudsman Kaltim," ungkap Hanry Sulistio menambahkan.

Menurut Hanry, pihaknya melaporkan kasus tindak pidana ke Polresta Samarinda terhitung sejak 2017 hingga 2020 sebanyak 23 laporan.

"Namun tak satupun kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Padahal dua alat bukti yang dilaporkan sudah memenuhi," tutup dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com