SAMARINDA, KOMPAS.com - Seorang penggugat menggunakan pengeras suara berorasi depan Pengadilan Negeri Samarinda karena sidangnya tak kunjung dimulai, Senin (15/12/2020).
Penggugat tersebut nama Abdul Rahim. Dia mengaku kecewa dengan Hakim Pengadilan Negeri Samarinda karena tak kunjung membuka sidang.
"Padahal sesuai jadwal mestinya jam 9 pagi. Tapi ini molor sampai jam 12 siang pun sidang belum dimulai," ungkap dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Materi Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Konser Dangdut Tegal Ditunda
Menurut Rahim, kejadian serupa bukan terjadi baru kali ini, tapi berulang kali. Pekan lalu misalnya, dia bersama empat rekannya bahkan menunggu dari pukul 08.30 Wita sampai 14.00 Wita.
Karena tak ingin hal yang sama terjadi kembali. Rahim menggunakan pengeras meminta agar sidangnya dibuka depan pintu PN Samarinda.
"Kita kesal karena menunggu terlalu lama. Banyak urusan kita terbelengkalai karena menunggu," tegas dia.
Gugat 12 polisi dan Kepala Ombudsman Kaltim
Rahim bersama empat rekannya, Faizal Amri Darmawan, Wahyudi, Siti Zainab dan Hanry Sulistio sebelumnya melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 oknum polisi dan Kepala Ombudsman Kaltim.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 142/pdt.G/2020/PN Smr di PN Samarinda.
Rahim mengatakan, gugatan ini bermula saat pihaknya melayangkan beberapa laporan ke Polresta Samarinda namun tak digubris.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan