Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kaltim Bakal Keluarkan Surat Edaran Larangan Orang Berkumpul

Kompas.com - 23/11/2020, 15:04 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor akan menerbitkan surat edaran mengatur pelarangan keramaian.

Isran menjelaskan surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri yang bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

Dikatakannya, semua kepala daerah sudah mendapat instruksi dari Menteri Dalam Negeri akan hal tersebut.

Baca juga: Gubernur Kaltim Buat Laporan Polisi Terkait Surat Palsu Permintaan Bantuan Pilkada

Dia meminta seluruh bupati dan wali kota di Kaltim agar mengikuti arahan tersebut dengan tidak memberi izin keramaian.

“Itu jadi pedoman yang harus ditaati. Saya akan bikin edaran larang orang-orang berkumpul,” ungkap Isran Noor kutip dari rilis resmi pemprov, Senin (23/11/2020).

 

Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak pelarangan adanya keramaian bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Perintah dari Mabes Polri sudah jelas. Tidak ada izin untuk keramaian,” tegasnya.

Baca juga: Beredar Surat Palsu Gubernur Kaltim Minta Sumbangan Pengamanan Pilkada, Humas: Kami Lapor Polisi

Perintah tersebut, kata Herry, sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Kaltim dan Pangdam VI Mulawarman.

“Tidak ada izin karena itu sangat berpotensi penularan Covid-19,” tutur dia.

Arahan Mabes Polri dan Mendagri, lanjutnya, sejalan dengan menciptakan situasi aman dan damai di tengah pandemi Covid-19 dan jelang pencoblosan pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com