SAMARINDA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kertanegara ( Kukar) Muhammad Amin mengaku belum menerima surat resmi dari Bawaslu RI perihal rekomendasi diskualifikasi calon bupati Kukar, Edi Damansyah.
Sehingga pihaknya belum memberikan sikap apapun.
“Kami belum terima surat itu. Kalaupun nanti kami terima akan kami kaji terlebih dahulu baru kita ambil keputusan,” ungkap Amin kepada wartawan di Tenggarong, Kukar, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Hanya 1 Paslon Penuhi Syarat, Pendaftaran Pilkada Kukar Diperpanjang
Amin memastikan KPU Kukar tidak ada akan diintervensi oleh pihak manapun atas hal tersebut.
Dia menambahkan, KPU Kukar punya waktu tujuh hari mengkaji sejak surat tersebut diterima.
“Kajian itu yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan keputusan. Insyaallah tidak ada intervensi di situ,” tutur Amin.
Baca juga: Ada Rekomendasi Pembatalan Pencalonan Bupati Kukar, KPU Masih Tunggu Laporan
Diketahui, sejak 12 November 2020 beredar surat dari Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 perihal diskualifikasi calon bupati Edi Damansyah.
Dalam surat tersebut, Edi disebut melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah tedakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Jenis pelanggaran diduga terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon. Adapun pelapor dalam surat tersebut atas nama Hendra Gunawan.
Bawaslu RI membenarkan surat tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan