Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Dirut Perusda di Kaltim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp 29,7 Miliar

Kompas.com - 03/11/2020, 16:05 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU) inisial YR ditetapkan tersangka bersama rekannya N oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim.

N merupakan direktur dari sebuah perusahaan fiktif yang dikerjasamakan dengan PT AKU.

Keduanya ditahan setelah penyidik Kejati Kaltim mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin mengatakan, dugaan korupsi tersebut bermula saat PT AKU menerima penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebanyak Rp 27 miliar dalam kurun waktu 2003, 2008 dan 2010.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 5,2 Miliar di LPD Kekeran, 3 Tersangka Ditahan

Uang tersebut disalahgunakan peruntukannya dari yang semestinya digunakan untuk bidang usaha pengembangan pertanian, perdagangan, industri dan pengangkutan darat sesuai bidang usaha PT AKU.

“Malah digunakan untuk kerjasama sembilan perusahaan yang enam di antaranya perusahaan fiktif seperti penjualan solar dan lain-lainnya,” ungkap dia saat memberi keterangan pers di Kejati Kaltim, Samarinda, Selasa (3/11/2020).

Penyalahgunaan dana tersebut tanpa persetujuan Badan Pengawas dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Jadi murni kehendak dirut. Perusahaan-perusahaan fiktif yang dikerjasamakan itu dua orang ini yang bermain,” terang dia.

Baca juga: Mantan Kepala Dinas PU Cilegon Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Selain dana penyertaan modal Rp 27 miliar yang ditilep, dana laba operasional PT AKU senilai Rp 2,7 miliar juga dialihkan untuk kerjasama sembilan perusahaan dan tanpa pertanggungjawaban.

Berdasarkan hitungan dari BPKP, total kerugian negara sebesar Rp 29,7 miliar digunakan tanpa pertanggungjawaban.

Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KHUP dengan ancaman minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com