KOMPAS.com- Akibat di-PHK dan diusir dari mes, puluhan pekerja asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja di perusahaan sawit telantar.
Mirisnya, ada di antara mereka yang membawa anak-anak, bahkan bayi berusia empat bulan.
Tak hanya di-PHK sepihak oleh perusahaan, puluhan buruh tersebut juga dituduh menyebarkan Covid-19 dan diusir secara tak manusiawi.
Baca juga: Di-PHK dan Diusir, Puluhan Pekerja Sawit Asal NTT Terlantar, Ada yang Bawa Bayi
Mereka berpartisipasi dalam aksi penolakan RUU Omnibus Law di Samarinda pada 25 Agustus 2020 lalu.
Padahal sebelumnya, mereka telah meminta izin pada pimpinan perusahaan dan telah mendapatkan izin.
"Tanggal 23 Agustus izin tertulis keluar. Bahkan di hari yang sama, para buruh sempat ketemu pimpinan perusahaan. Pimpinan bilang, demo bagian dari hak pekerja untuk berpendapat, silakan kalau mau demo," tutur Kornelius.
Saat meminta izin, perusahaan hanya memberikan izin satu hari untuk berunjuk rasa, yakni tanggal 25 Agustus 2020.