Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di-PHK dan Diusir, Puluhan Pekerja Sawit Asal NTT Terlantar, Ada yang Bawa Bayi

Kompas.com - 20/09/2020, 23:39 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS. com – Puluhan pekerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terlantar di Samarinda, Kalimantan Timur.

Mereka diusir meninggalkan mes setelah diputus hubungan kerja (PHK) oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kampung Begai, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat.

Sejak 16 September 2020, mereka tidur di lantai beralas tikar di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim di Jalan Kemakmuran, Samarinda.

Baca juga: Telat Bayar Kos, Gembok Pintu Diganti Pemilik, Suami Istri dan Bayi 1 Bulan Ini Telantar di Jalan

Beberapa di antara mereka suami istri membawa anak-anak. Ada juga pasangan yang punya bayi baru usia empat bulan.

Kebutuhan makan mereka mendapat bantuan beras, mie instan dari organisasi kedaerahan NTT di Kaltim Rumah Flobamora dan beberapa pendonor lain.

“Kami tetap bertahan sampai nasib para buruh ini jelas. Mereka kena PHK sepihak oleh perusahaan,” ungkap Wakil Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kaltim Kornelius Wiriyawan Gatu, pendamping para pekerja tersebut saat ditemui Kompas.com di lokasi, Sabtu, (19/9/2020).

Kornelius menjelaskan peristiwa PHK dan pengusiran puluhan pekerja tersebut, bermula saat mereka melakukan aksi penolakan RUU Omnibus Law di Samarinda, pada 25 Agustus 2020 lalu.

Sebelum berangkat ke Samarinda, pada 22 Agustus 2020 para pekerja ini mengajukan izin ke perusahaan.

“Tanggal 23 Agustus izin tertulis keluar. Bahkan di hari sama para buruh sempat ketemu pimpinan perusahaan. Pimpinan bilang demo bagian dari hak pekerja untuk berpendapat, silahkan kalau mau demo,” ungkap Kornelius menirukan.

Perusahaan memberi izin hanya satu hari tanggal 25 Agustus 2020. Oleh karena itu, tanggal 24 Agustus 2020 para pekerja masih bekerja seperti biasa.

“Esoknya tanggal 25 Agustus. Kami berangkat dari Kutai Barat ke Samarinda subuh pakai truk, motor dan pikap sebanyak 37 pekerja,” terang dia.

Baca juga: Di Balik Kisah Bripka Jerry Makamkan Jenazah Pasien Covid-19 yang Terlantar, Berawal Saat Kawal Ambulans

Tiba di Lebak Cilong, pertengahan Kutai Barat menuju Samarinda sebagian buruh dari perusahaan lain sudah menunggu. Lokasi itu disepakati sebagai titik kumpul.

Saat itu sekitar 300 pekerja dari Kutai Barat, Kutai Kertanegara dan beberapa kabupaten lain di Kaltim menggelar aksi penolakan RUU Omnibus law di Samarinda.

Aksi digelar tiga titik yakni Kantor Kejati Kaltim, Kantor Disnakertrans dan DPRD Kaltim.

Usai aksi, para pekerja kembali bekerja ke perusahaan masing-masing, termasuk puluhan pekerja asal NTT yang kemudian di-PHK tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com