Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tahan Diperkosa Ayah Kandung, Remaja 18 Tahun Kabur dari Rumah dan Lapor Polisi

Kompas.com - 28/07/2020, 06:01 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Seorang laki-laki berinisial ORS (44) di Samarinda, Kalimantan Timur, tega mencabuli anak kandung dari istri sirinya.

Sebelum mencabuli, pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka mencekoki anaknya yang berusia 18 tahun tersebut dengan minuman keras.

“Pelaku sudah kita tahan karena melakukan perbuatan pemerkosaan, pencabulan terhadap anak kandung tapi dari istri siri,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah kepada wartawan di Samarinda, Senin (27/7/2020).

Baca juga: 5 Remaja di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak

Perbuatan tersebut, menurut keterangan korban, kata Yuliansyah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama dilakukan sekitar dua pekan lalu. Kemudian, berlanjut pada Sabtu (25/7/2020) malam, sebanyak dua kali.

Saat kejadian di rumah hanya pelaku dan korban, sementara ibu korban berada di Wahau, Kutai Timur.

Usai kejadian tersebut, lanjut Yuliansyah, korban kabur dari rumah melalui pintu belakang, ditolongi warga sekitar. 

Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang, Samarinda, ditemani warga.

Baca juga: Ajak Pindah Lanjutkan Sekolah, Paman Malah Perkosa Keponakan

Sampai saat ini, lanjut Yuliansyah, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Semua pengakuan korban, dibantah pelaku.

“Tapi tidak apa-apa. Itu hak pelaku, kami menghargai,” jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com