Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Makar, 2 Pimpinan KNPB Divonis 11 Bulan Penjara

Kompas.com - 17/06/2020, 23:08 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Ketua Umum Komite Nasional Pembebasan Papua Barat (KNPB) Agus Kossay divonis penjara 11 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020).

Sebelumnya, Agus dituntut jaksa 15 tahun penjara.

Setelah mengetok palu, hakim memberi kesempatan kepada Agus atas putusan tersebut.

“Diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” ungkap Majelis Hakim Bambang Trenggono didampingi Hakim Anggota Bambang Setyo dan Herlina Rayes yang memimpin sidang vonis di Balikpapan.

Baca juga: Empat Warga Papua Terlibat Kerusuhan Terbukti Makar, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Selain Agust, Ketua KNPB Mimika, Steven Itlay juga divonis 11 bulan penjara.

Vonus tersebut juga lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara.

Keduanya, menurut, Majelis Hakim, terlibat makar secara bersama-sama saat terjadi kerusuhan di Jayapura, September 2019 lalu.

Keduanya dianggap melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 7 Terdakwa Makar asal Papua Tak Berbuat Kriminal, Amnesty Tetap Anggap Tapol

Selain dua pimpinan KNPB, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Alex Gobay divonis kurungan penjara 10 bulan dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara.

Sidang putusan vonis terhadap Alexander Gobay dipimpin Hakim Pujiono, Agnes Hari Nugraheni, dan Arif Wicaksono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com