“Barang itu dia ambil dari orang yang bernama Asri di Tawau, Malaysia. Orang sudah kami jadikan DPO,” kata Andi.
ES menjadi kurir lintas negara sudah sejak 2018 hingga 2019.
Modusnya, kata Andi, selalu merekrut orang untuk menemani dari Sulawesi ke Tawau, Malaysia.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jerat Pemain Bola dan Wasit, BNN Gerebek Pabrik Sabu di Semarang
Transaksi terakhir pada September 2019, ES mengajak seorang teman perempuan dan menjanjikan akan mencarikan kerja di Tawau, Malaysia.
“Ternyata sampai di sana (Tawau) pekerjaan itu tidak ada. Setelah dia ambil sabu di Tawau, dia pulang dan ditangkap di Nunukan,” ungkap dia.
ES ditangkap saat membawa sabu dari Nunukan menuju Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan.
Polisi menggeledah barang bawaan ES, didapati 20 bungkus sabu dibungkus plastik masing-masing berukuran 1 kilogram dengan berat 20 kilogram.
“Rabu (27/5/2020) sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas tuntutan mati,” tutup Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.