Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Kaltim Dilarang Terima dan Minta THR dari Perusahaan

Kompas.com - 18/05/2020, 18:20 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima dan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dari pihak manapun.

"Gubernur Isran Noor telah mengingatkan siapa saja pejabat Pemprov Kaltim agar tidak meminta-minta THR. Jika terjadi, maka siap-siap menerima sanksi pidana," ungkap Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim HM Syafranuddin kepada Kompas.com di Samarinda, Senin (18/5/2020).

Baca juga: TPU di Samarinda Longsor, 100 Makam Rusak Parah

Syafranuddin menuturkan, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 14/2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.

Dalam SE tersebut, ASN dilarang menerima uang tunai, bingkisan makanan minuman, parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan atau pengusaha.

Pasal 12 UU/20/2001 tentang Tipikor disebutkan penerima gratifikasi akan didenda pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca juga: Jelang Lebaran Harga Bawang Merah di Samarinda Naik Hampir 2 Kali Lipat

Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Karena semua fasilitas dinas untuk kepentingan kedinasan.

“Bagi perusahaan atau koorporasi pun dilarang memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau uang suap dalam bentuk apapun kepada ASN,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com