Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Terdakwa Rusuh Papua Didakwa Makar, Kuasa Hukum Ajukan 2 Poin Keberatan

Kompas.com - 12/02/2020, 16:36 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sidang pertama pembacaan dakwaan untuk tujuh terdakwa kerusuhan Papua sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (11/2/2020).

Tujuh terdakwa yang disidangkan dengan dugaan makar yakni Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay.

Dalam sidang dakwaan, tim jaksa yang diketuai Adrianus Tomana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mendakwa ketujuh orang tersebut membuat penghasutan untuk perbuatan makar.

Baca juga: Total 7 Tersangka Kerusuhan Jayapura yang Dipindahkan ke Kaltim

Oleh karena itu, ketujuh orang itu dikenakan dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 82 APP No 12/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penghasutan untuk membuat makar dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Mereka ingin memisahkan diri dari negara Republik Indonesia," kata Adrianus dalam isi dakwaannya.

Salah satu kuasa hukum dari tujuh terdakwa, Yohanis Mambrasar mengatakan akan menyampaikan dua poin keberatan atas dakwaan jaksa dalam sidang eksepsi, Kamis (20/2/2020) mendatang.

Menurut Yohanis, pihaknya keberatan atas penggunaan pasal makar bagi ketujuh kliennya. Sebab, saat ditangkap, kliennya hanya melakukan demo protes rasisme.

Tidak ada unsur makar atas aksi tersebut.

"Pasal itu kabur," ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

Bahkan, dalam dakwaan, kata dia, jaksa sendiri menyebut para terdakwa ditangkap karena melakukan aksi protes rasisme.

"Artinya pasal makar adalah salah. Makar itu harus ada tindakan perbuatan. Makar itu deliknya materiil jadi harus sudah ada perbuatan, kalau hanya ngomong belum bisa dikenakan," jelasnya.

Kemudian, keberatan lain, soal sidang yang digelar di PN Balikpapan.

Menurut dia, lokasi ini membuat para terdakwa kesulitan menghadirkan keluarga, pun para saksi yang seluruhnya dari Papua.

Bahkan, saksi dari JPU dari Papua, pasti akan membebankan biaya besar.

Selain itu, untuk wilayah hukum sebenarnya sidang tersebut digelar di PN Jayapura karena para terdakwa melakukan perbuatan hukum di Jayapura, Papua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com