Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Terdakwa Rusuh Papua Didakwa Makar, Kuasa Hukum Ajukan 2 Poin Keberatan

Kompas.com - 12/02/2020, 16:36 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sidang pertama pembacaan dakwaan untuk tujuh terdakwa kerusuhan Papua sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (11/2/2020).

Tujuh terdakwa yang disidangkan dengan dugaan makar yakni Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay.

Dalam sidang dakwaan, tim jaksa yang diketuai Adrianus Tomana dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mendakwa ketujuh orang tersebut membuat penghasutan untuk perbuatan makar.

Baca juga: Total 7 Tersangka Kerusuhan Jayapura yang Dipindahkan ke Kaltim

Oleh karena itu, ketujuh orang itu dikenakan dengan Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 82 APP No 12/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penghasutan untuk membuat makar dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Mereka ingin memisahkan diri dari negara Republik Indonesia," kata Adrianus dalam isi dakwaannya.

Salah satu kuasa hukum dari tujuh terdakwa, Yohanis Mambrasar mengatakan akan menyampaikan dua poin keberatan atas dakwaan jaksa dalam sidang eksepsi, Kamis (20/2/2020) mendatang.

Menurut Yohanis, pihaknya keberatan atas penggunaan pasal makar bagi ketujuh kliennya. Sebab, saat ditangkap, kliennya hanya melakukan demo protes rasisme.

Tidak ada unsur makar atas aksi tersebut.

"Pasal itu kabur," ungkap dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/2/2020).

Bahkan, dalam dakwaan, kata dia, jaksa sendiri menyebut para terdakwa ditangkap karena melakukan aksi protes rasisme.

"Artinya pasal makar adalah salah. Makar itu harus ada tindakan perbuatan. Makar itu deliknya materiil jadi harus sudah ada perbuatan, kalau hanya ngomong belum bisa dikenakan," jelasnya.

Kemudian, keberatan lain, soal sidang yang digelar di PN Balikpapan.

Menurut dia, lokasi ini membuat para terdakwa kesulitan menghadirkan keluarga, pun para saksi yang seluruhnya dari Papua.

Bahkan, saksi dari JPU dari Papua, pasti akan membebankan biaya besar.

Selain itu, untuk wilayah hukum sebenarnya sidang tersebut digelar di PN Jayapura karena para terdakwa melakukan perbuatan hukum di Jayapura, Papua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com