SAMARINDA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Kalimantan Timur Fraksi Golkar Encik Widyani (sebelumnya ditulis inisial EW) angkat bicara mengenai penetapannya sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait dana hibah pada 2013.
Encik mengakui telah menerima uang Rp 100 juta pemberian Eko Sukasno, Pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Samarinda. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan ke penyidik.
"Saya terima, tapi saya sudah kembalikan kok," kata Encik saat dihubungi, Senin (10/2/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Rp 100 Juta, Eks Anggota DPRD Kaltim Tak Ditahan karena Usia
Encik mengatakan hanya membantu pemberian hibah senilai Rp 500 juta kepada lembaga tersebut.
Namun, kata dia, laporan keuangan lembaga tersebut tidak beres hingga menyeret namanya.
"Dia (Eko) sebut beri uang ke saya, itu yang jadi masalah," kata dia.
Baca juga: Temui Ketua DPRD Kaltim, Masyarakat Adat Long Isun Minta Pengakuan Hutan Adat
Pada Desember 2019 lalu polisi telah menetapkan Eko tersangka. Berkas perkara Eko pun telah diserahkan ke Kejari Samarinda, untuk disidangkan.
Namun, Eko Sukasno meninggal dunia sebelum perkaranya diputus.