Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Suap Rp 100 Juta, Eks Anggota DPRD Kaltim Tak Ditahan karena Usia

Kompas.com - 09/02/2020, 21:48 WIB
Zakarias Demon Daton,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Kaltim berinisial EW dari Fraksi Golkar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Samarinda, Senin (3/2/2020).

Penetapan tersangka EW merupakan pengembangan kasus korupsi dana hibah tahun 2013 senilai Rp 500 juta.

EW diduga menerima gratifikasi Rp 100 juta dari Eko Sukasno, Pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Samarinda sebagai penerima hibah.

Baca juga: Uang Suap Eks Bupati Bengkayang Bakal Digunakan Urus Kasus di Polda Kalbar

Kala itu EW menjabat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim periode 2010-2015 membantu memuluskan pemberian hibah kepada lembaga yang dipimpin Eko. Belakangan lembaga tersebut diketahui fiktif.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka Eko. Berkas Eko telah rampung dan sudah diserahkan ke Kejari Samarinda pada Desember 2019 lalu.

"Penetapan tersangka EW adalah hasil pengembangan polisi. EW diberi fee 20 persen atau Rp 100 juta dari nilai hibah," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/2/2020).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, EW tak ditahan polisi karena pertimbangan usia 69 tahun.

EW juga mengembalikan uang gratifikasi Rp 100 juta kepada penyidik.

Kini penyidik masih merampungkan berkas EW untuk diserahkan ke Kejari Samarinda untuk proses sidang.

Baca juga: Kerajaan Mulawarman di Kaltim Hanya Sebuah Perkumpulan, Bukan Seperti King of The King

Pasca-penetapan dua tersangka ini, kata Damus, pihaknya belum memiliki bukti baru yang mengarah ke tersangka lain.

EW dikenakan Pasal 12B ayat (2) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 Tipikor dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com