SAMARINDA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Samarinda Hairil Usman menutup akses Jalan Rapak Indah, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (20/1/2020).
Hairil merupakan anggota DPRD Samarinda periode 2014-2019.
Hal itu dilakukan Hairil karena lahan yang diklaim sebagai miliknya digunakan sebagai jalan umum.
Menurut dia, Pemkot Samarinda tidak mengganti rugi atas lahan alih waris orangtuanya, almarhum Djagung Hanafiah.
Sebelumnya, politisi PDI-P ini menggugat Pemkot di Pengadilan Negeri Samarinda dan memenangi gugatan tersebut.
Putusan hakim PN Samarinda pada Kamis (6/9/2018) memerintahkan Pemkot Samarinda membayar ganti rugi sebesar Rp Rp 8,7 miliar.
Tak puas dengan putusan PN, Pemkot Samarinda mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
Baca juga: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Akhirnya Akui Tak Punya Garis Keturunan Kerajaan
Langkah Pemkot Samarinda lagi-lagi kandas.
Hakim PT dalam putusannya memperkuat putusan PN Samarinda, Selasa (5/11/2019).