Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Calon Ibu Kota Negara, Ini Usulan Besaran UMP Kalimantan Timur 2020

Kompas.com - 24/10/2019, 06:30 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2020 diusulkan naik sebesar Rp 233.000 atau menjadi Rp 2,98 juta.

Sebelumnya, UMP calon ibu kota negara itu pada 2019 sebesar Rp 2,74 juta. 

Hasil hitungan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019.

Berlaku kenaikan UMP di seluruh provinsi sebesar 8,51 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya.

Baca juga: 2020, UMP Jateng Bakal Naik Jadi Rp 1,7 Juta

Kenaikan itu berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

Plt Sekretaris Provinsi Kaltim M Sabani mengatakan, sudah ada kesepakatan besaran yang ditetapkan berdasarkan edaran.

"Tinggal kita sepakati bersama dewan pengupahan baru ditetapkan gubernur," ungkap Sabani, Selasa (22/10/2019) di Samarinda.

Sabani mengatakan hingga November mendatang gubernur sudah menetapkan besaran yang telah dihitung berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja.

Setelah ditetapkan, per 1 Januari 2020 UMP Kaltim wajib dipatuhi seluruh perusahaan yang ada di Kaltim.

"Kalau ada perusahaan yang tidak gaji karyawan tak sesuai UMP kita beri sanksi," ucap Sabani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com