Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 6 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Pasangan Sejenis, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Kompas.com - 03/10/2019, 12:58 WIB
Zakarias Demon Daton,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Polsek Sanga-sanga di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, masih menyelidiki kasus penganiayaan yang menyebabkan bocah 6 tahun meninggal dunia.

Diduga, bocah malang tersebut tewas setelah dianiaya oleh pasangan sesama perempuan. SA (23) dan MS (17).

Polisi telah menetapkan SA sebagai tersangka.

Adapun MS yang merupakan tante korban belum terbukti ikut menganiaya.

“Kami belum menemukan bukti keterlibatan tantenya (MS) ikut menyiksa. Masih ada pemeriksaan lanjutan,” ujar Kapolsek Sanga-sanga Iptu Muhammad Afnan saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Baca juga: Aniaya Bocah Keponakan Pasangan Sejenisnya hingga Tewas, Ini Alasan Pelaku

Hingga saat ini belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan MS dalam kasus penyiksaan.

Namun, menurut polisi, penyiksaan tersebut diketahui oleh MS. Polisi menduga MS diancam SA agar tak melapor ke aparat maupun keluarga mengenai penganiayaan yang dilakukan.

“Kalau lapor diancam dibunuh, makanya MS takut,” kata Afnan.

Diketahui, MS dan SA adalah pasangan sesama jenis yang tinggal bersama bocah tersebut selama lima bulan sejak Juni 2019.

Mereka tinggal di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kalimantan Timur, sedangkan ibu korban tinggal dan bekerja di Balikpapan.


Orangtua bocah tersebut menitipkan anaknya ke MS yang merupakan tante korban atau adik dari ibu korban.

Saat ini, MS sudah mengakui perbuatannya kepada polisi.

Polisi sempat meminta agar RSUD Abdul Wahab Syaharie Samarinda melakukan otopsi korban. Namun, permintaan otopsi dilarang sang Ibu.

“Kami rasa tak menghalangi proses hukum. Karena ini masih suasana duka, kita tunda sementara pemeriksaan," kata Afnan.

Korban disebut meninggal karena mengalami pendarahan di bagian kepala akibat benturan benda keras.

Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com