Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 6 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Pasangan Sejenis, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Kompas.com - 03/10/2019, 12:58 WIB
Zakarias Demon Daton,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Polsek Sanga-sanga di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, masih menyelidiki kasus penganiayaan yang menyebabkan bocah 6 tahun meninggal dunia.

Diduga, bocah malang tersebut tewas setelah dianiaya oleh pasangan sesama perempuan. SA (23) dan MS (17).

Polisi telah menetapkan SA sebagai tersangka.

Adapun MS yang merupakan tante korban belum terbukti ikut menganiaya.

“Kami belum menemukan bukti keterlibatan tantenya (MS) ikut menyiksa. Masih ada pemeriksaan lanjutan,” ujar Kapolsek Sanga-sanga Iptu Muhammad Afnan saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Baca juga: Aniaya Bocah Keponakan Pasangan Sejenisnya hingga Tewas, Ini Alasan Pelaku

Hingga saat ini belum ada bukti yang mengarah pada keterlibatan MS dalam kasus penyiksaan.

Namun, menurut polisi, penyiksaan tersebut diketahui oleh MS. Polisi menduga MS diancam SA agar tak melapor ke aparat maupun keluarga mengenai penganiayaan yang dilakukan.

“Kalau lapor diancam dibunuh, makanya MS takut,” kata Afnan.

Diketahui, MS dan SA adalah pasangan sesama jenis yang tinggal bersama bocah tersebut selama lima bulan sejak Juni 2019.

Mereka tinggal di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kalimantan Timur, sedangkan ibu korban tinggal dan bekerja di Balikpapan.


Orangtua bocah tersebut menitipkan anaknya ke MS yang merupakan tante korban atau adik dari ibu korban.

Saat ini, MS sudah mengakui perbuatannya kepada polisi.

Polisi sempat meminta agar RSUD Abdul Wahab Syaharie Samarinda melakukan otopsi korban. Namun, permintaan otopsi dilarang sang Ibu.

“Kami rasa tak menghalangi proses hukum. Karena ini masih suasana duka, kita tunda sementara pemeriksaan," kata Afnan.

Korban disebut meninggal karena mengalami pendarahan di bagian kepala akibat benturan benda keras.

Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com