Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kaltim Pastikan Izin Tambang dan Perkebunan di Lokasi Ibu Kota Negara Tak Diperpanjang

Kompas.com - 29/08/2019, 15:17 WIB
Zakarias Demon Daton,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com — Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor memastikan tak akan memperpanjang izin pertambangan batu bara dan perkebunan yang berada di lokasi ibu kota negara.

Lokasi yang dimaksud ialah Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara (Kukar), dan Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara (PPU).

Isran menyatakan telah mengunci kawasan peruntukan khusus nonkomersial untuk ibu kota negara seluas 200.000 hektar.

Aturan itu dibuat melalui rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) di sekitar Bukit Soeharto atau sebagian wilayah Kukar dan PPU.

Menurut Isran, draf Pergub sudah siap, tinggal diteken setelah penentuan titik koordinat.

"Sudah kami plot. Kalau ada izin di dalam kawasan itu, kami enggak perpanjang," kata Isran, Rabu (28/8/2019).

Baca juga: Soal Ibu Kota Baru, Gubernur Kaltim Bantah Lakukan Lobi ke Presiden

Isran memastikan tak ada izin yang masuk di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.

Adapun luas kawasan Bukit Soeharto saat ini 64,814,98 hektar berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK/231/MENLHK-PKTL/KUH/PLH-2/3/2017.

SK ini hasil revisi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 577/MENHUT-II/2009 pada 29 September 2009 tentang Penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang terletak di Kabupaten Kukar dan Kabupaten PPU yang sebelumnya dipatok seluas 67.766 hektar.

Terdapat penciutan lahan seluas 2,951,02 hektar untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda pada era Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

"Hutan Bukti Soeharto tak mengganggu ibu kota. Justru kami rehabilitasi jadi hutan penyangga," kata Isran.

Menurut Isran, melalui pergub, lahan tersebut tak bisa diperjualbelikan oleh siapa pun.

"Kalau ada luasan lahan yang overlap dengan izin konsesi tambang batu bara atau perkebunan, kami tunggu hingga izin selesai. Tak akan diperpanjang lagi," kata Isran.

Selain tak mempanjang izin, Isran juga memerintahkan perusahaan untuk mereklamasi lubang bekas tambang batu bara.

"Itu tanggung jawab perusahaan, apalagi lokasi ibu kota ditetapkan di kawasan itu," tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com