Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Mucikari Prostitusi "Online", Mahasiswa di Samarinda Ditangkap Polisi

Kompas.com - 14/01/2019, 08:15 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SAMARINDA, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur, ditangkap polisi lantaran menjadi mucikari prostitusi online. Pelaku berinisial GD, dan berusia 28 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono mengatakan, modus prostitusi online ini hanya menggunakan media WhatsApp. Pelaku tidak melayani sembarang orang, hanya orang-orang tertentu saja yang dapat berkomunikasi via WhatsApp. 

"Kita melakukan penyamaran, dan pelaku merespons. Kita bongkar dan hanya melalui WhatsApp," kata Sudarsono, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Polres Madiun Bongkar Prostitusi Online Libatkan Model Foto

Dari pesanan yang diterima, GD akan mengirimkan gambar saat gadis-gadis berhubungan seks. Pelaku juga memberikan keterangan pola permainan seks para gadis di tiap poto yang dikirim.

"Pelaku mengirimkan foto sesuai pesanan," sebut dia.

GD ditangkap di sebuah hotel pada Jumat (11/1/2019) pukul 02.00 dini hari, saat menjalankan bisnisnya.

GD diamankan bersama dua korbannya, yakni gadis berinisial RD (23) di hotel yang sama dan GA (22) di hotel yang berbeda.

Kepada polisi, GD mengaku hanya iseng menjalankan bisnisnya. Dia tidak pernah mematok tarif untuk sekali kencan.

Korban yang berhak menentukan tarif sendiri dan langsung bernegosiasi dengan pelanggan.

Saat itu, korban RD dan GA memasang Rp 1 juta di luar biaya kamar hotel. Imbalan yang dia terima pun tidak besar, yakni berkisar Rp 200.000-Rp 300.000.

Baca juga: Figur Publik Diduga Terlibat Prostitusi Online Jadi 6 Orang, Artis hingga Finalis Puteri Indonesia

Dari keterangan korban, mereka sudah melayani laki-laki hidung belang dari sepuluh kali penjualan. Korban tidak melayani semua tawaran, hanya sesuai keinginan korban.

Informasi sementara, semula korban pernah juga ditawarkan pelaku pada tahun 2016.

"Jadi, pelaku bertugas menawarkan gadis-gadis yang masih berusia muda. Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) dan Pasal (12) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 506, 296 KUHP," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com