SAMARINDA, KOMPAS.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur (Kaltim) memberi sanksi tegas pada perusahaan tambang batubara PT Adimitri Baratama Nusantara (ABN) terkait dugaan penyebab tanah longsor di RT 09 Kampung Jawa, Sangasanga, Kutai Kartanegara.
Dikatakan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widi Heranata, dalam surat bernomor 541/5602/II-Minerba perihal pascakejadian longsor Pit 1 West, Dinas ESDM menyampaikan laporan kejadian berbahaya longsor di Pit 1 West dan menyikapinya.
Kejadian tersebut mengakibatkan terputusnya jalan trans Kecamatan Sangasanga dengan kecamatan Muara Jawa dan menghanyutkan lima rumah.
Baca juga: Kisah Yaya Selamatkan Istri dan Anaknya yang Terperangkap Longsor
Widi menegaskan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi tegas untuk perusahaan tersebut melalui 4 tuntutan.
Tuntutan pertama adalah keputusan menghentikan sementara aktivitas tambang di PT ABN. Kedua, perusahaan juga diperintahkan untuk segera melakukan tindakan agar longsoran tak meluas, lalu melakukan pengamanan pada area yang terdampak longsoran dan melakukan evakuasi kepada masyarakat yang berada di area.
Ketiga, PT ABN diminta mengintensifkan monitoring terhadap lereng-lereng penambangan dan disposal untuk upaya pencegahan terjadinya kelongsoran.
Terakhir, wajib melaksanakan prinsip kaidah teknik pertambangan yang baik dan tetap mengacu pada dokumen studi kelayakan dan dokumen lingkungan.
“Poin-poinnya, yang utama adalah menghentikan kegiatan penambangan pada PT ABN di Pit 1 West dan melakukan penimbunan kembali. Sanksi ini adalah sanksi tegas dan harus dilaksanakan karena ada musibah akibat aktivitas tambang,” pungkas Widi.