Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Pesta Pergantian Tahun, Warga Kaltim Siap-siap Didenda Rp 1 Juta

Kompas.com - 26/12/2020, 18:14 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengeluarkan surat edaran melarang keras adanya pesta atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang saat malam pergantian Tahun Baru 2021.

Selain larangan pesta, warga juga dilarang menggunakan petasan, kembang api atau sejenisnya.

Begitu juga acara mabuk-mabukan dengan minuman keras.

"Dilarang ada pesta atau perayaan tahun baru dan sejenisnya baik dalam ruang maupun di luar ruangan. Jika melanggar diberi sanksi," ungkap Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak saat dikonfirmasi, Sabtu (26/12/2020).

Baca juga: Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran Tutup Saat Malam Natal dan Pergantian Tahun

Dalam SE Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, setiap orang, yang melanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sanksi jika merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Setiap perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis dan membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp100.000.

Baca juga: Malam Pergantian Tahun, Jalur Puncak Ditutup dari Arah Cianjur dan Bogor Mulai Pukul 18.00 WIB

Sementara sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggungjawab tempat dan fasilitas umum berupa hotel yang melanggar protokol kesehatan akan disanksi teguran serta denda administratif sebesar Rp1 juta, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin usaha.

Untuk itu, masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat umum diminta taat dengan protokol kesehatan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com