SAMARINDA, KOMPAS.com – Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dibungkus dalam kardus susu ultra, Minggu (17/5/2020).
Barang haram tersebut dibawa pelaku bernama Aprilius Stevani alias Fani (34).
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, pelaku ditembak lantaran melawan petugas dan berusaha melarikan diri di Jalan MT Haryono, Batu Ampar, Balikpapan Utara.
“Berdasarkan keterangan tersangka, dia kurir. Dia mendapatkan sabu tersebut dari EP di Samarinda untuk di serahkan kepada IS di Balikpapan,” ujar Turmudi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Sindikat Narkoba Jerat Pemain Bola dan Wasit, BNN Gerebek Pabrik Sabu di Semarang
Pelaku kini diamankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengejar pelaku lain.
"EP dan IS sudah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.
Baca juga: Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, Polisi Sita 2,4 Kilogram Sabu Siap Edar
Turmudi menduga jaringan tersebut berasal dari Kalimantan Utara yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia menuju Kalimantan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.