Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara di Samarinda Siapkan Rapid Test Bagi Penumpang dengan Kriteria Khusus

Kompas.com - 12/05/2020, 22:45 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Bandara APT Pranoto Samarinda, Kalimantan Timur, menyiapkan ruang khusus untuk rapid test bagi calon penumpang dengan kriteria khusus.

Layanan tersebut tersedia atas kerjasama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) APT Pranoto dengan klinik kesehatan di Samarinda.

“Kami hanya siapkan tenant (tempat). Kalau enggak bisa rapid test di luar, di bandara ada rapid test. Tapi untuk calon penumpang dengan kriteria khusus sesuai edaran gugus tugas,” ungkap Kepala Bandara APT Pranoto, Dody Dharma Chayadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Bandara Supadio Pontianak Layani Penerbangan Khusus, Harus Datang 4 Jam Jelang Berangkat

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, memuat kriteria khusus orang bisa melakukan perjalanan.

Misalnya, kata Dodi, perjalanan bagi orang sakit, keluarga inti yang meninggal, perjalanan dinas pemerintah untuk kesehatan, pelayanan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kebutuhan dasar, dan pemulangan dengan alasan khusus dari luar negeri dan perjalanan darurat lainnya.

Tak hanya itu, penumpang dengan kriteria khusus itu pun harus mengantongi syarat lain seperti bukti hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR ataupun rapid test, surat tugas, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan dan lainnya.

“Jadi bukan untuk penerbangan regular. Bandara dibuka hanya penerbangan esensial atau essential flight,” jelas dia.

Baca juga: Penumpang Bandara Ahmad Yani Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Karena itu, penerbangan di bandara tidak melayani masyarakat yang melakukan mudik lebaran.

“Mudik tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 31/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com