Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anggota DPRD Kaltim Akui Terima Suap Rp 100 Juta: Tapi Sudah Saya Kembalikan

Kompas.com - 11/02/2020, 06:30 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Kalimantan Timur Fraksi Golkar Encik Widyani (sebelumnya ditulis inisial EW) angkat bicara mengenai penetapannya sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait dana hibah pada 2013.

Encik mengakui telah menerima uang Rp 100 juta pemberian Eko Sukasno, Pimpinan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Samarinda. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan ke penyidik.

"Saya terima, tapi saya sudah kembalikan kok," kata Encik saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Rp 100 Juta, Eks Anggota DPRD Kaltim Tak Ditahan karena Usia

Encik mengatakan hanya membantu pemberian hibah senilai Rp 500 juta kepada lembaga tersebut.

Namun, kata dia, laporan keuangan lembaga tersebut tidak beres hingga menyeret namanya.

"Dia (Eko) sebut beri uang ke saya, itu yang jadi masalah," kata dia.

Baca juga: Temui Ketua DPRD Kaltim, Masyarakat Adat Long Isun Minta Pengakuan Hutan Adat

Pada Desember 2019 lalu polisi telah menetapkan Eko tersangka. Berkas perkara Eko pun telah diserahkan ke Kejari Samarinda, untuk disidangkan.

Namun, Eko Sukasno meninggal dunia sebelum perkaranya diputus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com