Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdata di Daerah Ini Tak Perlu Datang ke Pengadilan, Cukup via Email

Kompas.com - 10/01/2020, 18:07 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur, mengubah pola sidang perdata dari manual menjadi elektronik (e-Litigation) sejak November 2019.

Kini, sidang antar pihak bersengketa hanya menggunakan email.

Replik, duplik, jawaban, semua dikirim lewat email antara para pihak berperkara. Tugas hakim hanya memverifikasi.

"Tapi sidang saksi, pemeriksaan alat bukti, dan putusan masih manual menggunakan ruang sidang," ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Pujiono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Baca juga: Kisah Seorang Ibu Terobos Kobaran Api Coba Selamatkan Putrinya, Keduanya Tak Selamat

Pujiono mengatakan, perubahan pola sidang tersebut masih berlaku khusus saat sidang perdata.

Sedangkan saat  sidang kasus pidana masih menggunakan pola lama.

“Tapi ke depan kita akan dorong sidang kasus pidana pun pakai elektronik,” tuturnya.

Jika sebelumnya dalam satu kasus perdata bisa memakan waktu enam bulan, kini sidang online hanya butuh waktu 2-3 bulan saja satu perkara bisa diputus.

Selain memangkas waktu, sidang online pun memangkas biaya.

Dalam satu kali panggilan sidang manual, biasanya PN Balikpapan bisa mengeluarkan dana untuk pengantaran surat pemanggilan jadwal sidang.

Jika antar dalam kota bisa berkisar Rp 100.000sampai jutaan antar daerah, kini dana tersebut tak digunakan lagi.

Hanya saja tetap ada biaya esidentil karena orang yang digugat tentu butuh panggilan atau pemberitahuan PN.

“Karena orang digugat awal biasanya tidak tahu. Soal itu PN masih lakukan pemanggilan manual,” ungkap dia.

Setelah para pihak sudah mengetahui berperkara, selanjutnya menggunakan sistem online.

Masing-masing pihak diminta membuat akun email.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com