Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Penjara 2014, Terpidana Korupsi Baru Dieksekusi Tahun Ini

Kompas.com - 29/10/2019, 08:24 WIB
Zakarias Demon Daton,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Margareta Unjung Lerang (55), terpidana kasus korupsi pembangunan rumah layak huni Kota Tarakan, Kalimantan Timur, tak berkutik saat dijemput paksa petugas.

Dia diamankan tim Kejaksaan Negeri Tarakan bersama tim pidana khusus Kejati Kalimantan Timur di kediamannya di Jalan Belimbing 4, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Senin (28/10/2019).

Margareta baru diamankan pada Oktober 2019, padahal divonis bersalah pada Maret 2014.

Plh Kepala Kejari Tarakan Chandra Purnama mengatakan, dalam kurun waktu sekitar lima tahun pihaknya telah beberapa kali mendatangi rumah Margareta.

Baca juga: Kejari Samarinda Amankan Rp 2 Miliar Lebih dari Terpidana Korupsi

Namun yang bersangkutan tak berada di lokasi. Terpidana diketahui perpindah-pindah tempat sehingga menyulitkan petugas untuk mengamankan.

Chandra tidak menjelaskan lebih detail pertanyaan awak media terkait tidak langsung dieksekusinya Margareta dengan alasan baru bertugas sebagai Plh tiga hari.

"Baru hari ini kita berhasil amankan yang bersangkutan. Karena beberapa kali kami datangi alamatnya gagal terus," katanya di Kantor Kejari Kaltim, Senin.

Chandra mengatakan, terpidana dieksekusi berdasarkan putusan Putusan Mahkamah Agung RI No 2465K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2014 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No.30/Pid/Tipikor/2012/PT.KT.SMDA tanggal 22 November 2012 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No.11/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda tanggal 2 Agustus 2012.

Dia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan perumahan layak huni Kota Tarakan 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 125,9 juta.

"Hukumannya penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara," kata dia.

"Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 125,9 juta subsider 6 bulan penjara," tambahnya.

Chandra mengatakan, eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan No.1738/O.4.15/Fu.1/09/2019 tanggal 24 September 2019.

Dia dinyatakan terlibat korupsi tahun anggaran 2010 dari Dinas PUPR Kaltim senilai Rp 36 miliar untuk 14 kabupaten dan kota.

Kota Tarakan mendapat alokasi pembangunan rumah layak huni senilai Rp 1,8 miliar.

"Yang bersangkutan selaku kontraktor pelaksana. Dia pimpinan Cabang PT Karya Malinau Utama yang mengerjakan proyek itu," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com