KOMPAS.com - Setelah sempat melarikan diri selama 3 tahun sejak 2016, Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa yakni Dandi Priyo Anggono (36) buronan koruptor asal Bontang, Kalimantan Timur ini akhirnya berhasil ditangkap.
Dandi ditangkap karena membuat empat perusahaan fiktif yang bergerak di bidang periklanan, bahan bakar, badan usaha dan sewa kapal.
Pada tahun anggaran 2014-2015, Pemkot Kota Bontang mengalokasikan dana sekitar Rp 17,2 miliar ke empat anak perusahaan yang dipimpin Dandi.
Setelah diaudit BPK, ada indikasi kerugian negara Rp 8 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan oleh Dendi.
Saat kasus itu disidik Kejaksaan Negeri Bontang, Dandi kabur dari Kota Bontang. Dan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah temannya di Perumahan Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (23/10/2019).
Selama pelariannya, Dandi memiliki empat identitas palsu yang membuat Kejari Bontang kesulitan menelusurinya.
Berikut ini fakta selengkapnya.
Setelah bersembunyi sekitar dua tahun di Madiun, akhirnya Dandi buronan koruptor asal Kabupaten Bontang ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro membenarkan penangkapan buronan kasus korupsi Perusda AUJ Bontang tersebut.
Ia mengatakan, Dandi ditangkap tanpa perlawanan di rumah temannya di Perumahan Taman Asri, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Rabu (23/10/2019).
"Tadi kami bersama tim Kejari Madiun menangkap Dandi di rumah temannya. Saat ini Dandi sudah dibawa tim Kejaksaan Bontang untuk diterbangkan ke Kaltim," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu malam.
Baca juga: Bersembunyi 2 Tahun dengan Nama Palsu, Buronan Koruptor Ini Akhirnya Ditangkap
Logos menceritakan, sebelum ditangkap. Tim sempat mencari keberadaan Dandi di rumah kontrakannya namun ia tak ditempat. Tak lama kemudian, tim melacak keberadaan Dandi yang berada di rumah temannya.
Saat ditangkap, Dandi mengaku sudah bersembunyi dari kejaran penyidik kejaksaan dua tahun di Madiun sejak tahun 2017.