Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tegur Gubernur Kaltim karena Hal Ini

Kompas.com - 14/08/2019, 14:13 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mendapat surat teguran dari Mendagri Tjahjo Kumolo karena belum menugaskan Abdullah Sani sebagai Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim defenitif.

Meski Sani telah dilantik Tjahjo pada Selasa (16/7/2019) di Jakarta. Gubernur Kaltim enggan merestui pelantikan Sani. Sejak dilantik hingga kini Sani belum berkantor sebagai sekprov Kaltim.

Teguran itu dibenarkan Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).

"Iya benar. Saya sudah cek Dirjen Otda yang proses surat itu," kata Bahtiar melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Gubernur Kaltim: Feeling Saya, Ibu Kota Baru ya di Kalimantan...

Surat bernomor 821/7672/SJ tertanggal 9 Agustus 2019 ihwal teguran itu ditujukan kepada Isran Noor. Isran diminta memfungsikan Abdullah Sani sebagai sekprov Kaltim.

Lewat surat Isran diingatkan bahwa pelaksanaan tugas secara atribut jadi kewenangan sekprov tidak dapat diwakilkan oleh pejabat lain.

Kecuali sekprov berhalangan melaksanakan tugas dengan kondisi sebagaimana ketentuan pasal 214 ayat 5 UU Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah junto Perpres 3/2018 tentang pejabat sekretaris daerah.

Berkaitan dengan kewenangan itu jika keputusan ataupun tindakan dalam lingkup kewenangan daerah dinyatakan tidak sah apabila dibuat pejabat lain selain Sekprov Kaltim. Karena berimplikasi terhadap pelanggaran UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Pantauan Kompas.com hingga Rabu (14/8/2019), ruang kerja sekprov di Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada Samarinda belum ditempati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com